Minggu, 19 Mei 2013

Rangkuman dan Contoh Kasus Peraturan dan Regulasi UU No. 36 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi


Catatan Umum
Tidak semua orang mudah membaca dan memahami isi undang-undang. Hal ini terutama disebabkan tingkat pendidikan yang berbeda. Selain itu, kesulitan pemahaman itu bertambah lagi sebagai akibat bentuk legal formal isi undang-undang itu sendiri. Misalnya, dijumpai adanya penjelasan setiap pasal per pasal dari sebuah undang-undang. seringkali disebutkan “Cukup Jelas”, padahal sesungguhnya tidak jelas. Tetapi begitulah rupanya bahasa hukum, kalau tidak sulit, kalau tidak punya ciri sendiri rasanya kurang mantap rasanya. Oleh karena itu, dirasakan perlu menuliskan ulang dalam bahasa yang lebih sederhana untuk lebih mudah memahami tentang pengaturan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Catatan Khusus
Keseluruhan materi muatan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi divisualisasikan dalam bentuk kalimat dengan bahasa yang lebih sederhana ke dalam 22 (duapuluh dua) bagian.

Landasan filosofis
Ada lima landasan filosofis yang dijadikan dasar pembenar pengaturan kembali telekomunikasi di Indonesia. Pertama, bahwa tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh peraturan dan kesatuan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan  pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarabangsa. Ketiga, bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelengaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Keempat, bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi tersebut, perlu dilakukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. Kelima, bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti;

Latar Belakang Pemikiran
Disadari betul bahwa sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa 67 dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional sudah
merupakan kebutuhan nyata, mengingat kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penguasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat internasional yang diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu komoditas perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong terjadinya berbagai kesepakatan multilateral. Sebagai negara yang aktif dalam membina hubungan antarnegara atas dasar kepentingan nasional, keikutsertaan Indonesia dalam berbagai kesepakatan multilateral menimbulkan berbagai konsekuensi yang harus dihadapi dan diikuti. Sejak penandatanganan General Agreement on Trade and Service (GATS) di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 15 April 1994, yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, penyelenggaraan telekomunikasi nasional menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perdagangan global.
Sesuai dengan prinsip perdagangan global, yang menitikberatkan pada asas perdagangan bebas dan tidak diskriminatif, Indonesia harus menyiapkan diri untuk menyesuaikan penyelenggaraan telekomunikasi. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka peran Pemerintah dititikberatkan pada pembinaan yang meliputi penentuan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian dengan mengikutsertakan peran masyarakat.
Peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan telekomunikasi tidak mengurangi prinsip dasar yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945, yaitu bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, hal-hal yang menyangkut pemanfaatan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang merupakan sumber daya alam yang terbatas dikuasai oleh negara.
Dengan tetap berpijak pada arah dan kebijakan pembangunan nasional serta dengan memperhatikan perkembangan yang berlangsung baik secara nasional maupun internasional, terutama di bidang teknologi telekomunikasi, norma hukum bagi pembinaan dan penyelenggaraan telekomunikasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi perlu diganti.

Pengertian Umum
Dalam Undang-undang ini, terdapat 17 (tujuh belas) pengertian umum yang digunakan sebagai acuan dalam memaknai dan memahami seluruh ketentuan batang tubuh Undangundang Telekomunikasi. Ketujuhbelas pengertian umum itu adalah sebagai berikut:
  • Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya;
  • Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  • Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi ; 68
  • Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
  • Pemancar radio alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
  • Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
  • Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
  • Penyelenggara telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Swasta, Instansi Pemerintah dan Instansi Pertahanan Keamanan Negara;
  • Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak;
  • Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan telekomunikasi dan atau yang tidak berdasarkan kontrak;
  • Pengguna adalah pengguna dan pemakai;
  • Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  • Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jaringan telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  • Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi;
  • Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, dan pengoperasiannya khusus;
  • Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
  • Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.


Asas Penyelenggaraan Telekomunikasi
Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika dan kepercayaan pada diri sendiri. Dalam menyelenggarakan telekomunikasi memperhatikan dengan sungguh-sungguh asas pembangunan nasional dengan mengutamakan asas manfaat, asas adil, dan merata, asas kepastian hukum, dan asas kepercayaan pada diri sendiri, serta memprhatikan pula asas keamanan, kemitraan, dan etika. Asas manfaat berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi akan lebih berdaya guna dan berhasil guna baik sebagai infrastruktur pembangunan, sarana penyelenggaraan pemerintahan, sarana pendidikan, sarana perhubungan maupun sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir dan batin.
Asas adil dan merata adalah bahwa penyelenggaraan telekomunikasi memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada semua pihak yang memenuhi syarat dan hasilhasilnya dinikmati oleh masyarakat secara adil dan merata. Asas kepastian hukum berarti bahwa pembangunan telekomunikasi khususnya penyelenggaraan telekomunikasi harus didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang menjami kepastian hukum dan memberikan perlindungan hukum baik bagi para investor, penyelenggara telekomunikasi, maupun kepada pengguna telekomunikasi. Asas kepercayaan pada diri sendiri, dilaksanakan dengan memanfaatkan secara maksimal potensi sumber daya nasional secara efisien serta penguasaan teknologi 69 telekomunikasi, sehingga dapat meningkatkan kemandirian dan mengurangi ketergantungan sebagai suatu bangsa dalam menghadapi persaingan global.
Asas kemitraan mengandung makna bahwa penyelenggaraan telekomunikasi harus dapat mengembangkan iklim yang harmonis, timbal balik, dan sinergi, dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Asas keamanan dimaksudkan agar penyelenggaraan telekomunikasi selalu memperhatikan faktor keamanan dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasiannya. Asas etika dimaksudkan agar dalam penyelenggaraan telekomunikasi senantiasa dilandasi oleh semangat profesionalisme, kejujuran, kesusilaan, dan keterbukaan.

Tujuan Penyelenggaraan Telekomunikasi
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi, mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah.

Pembinaan Telekomunikasi
Telekomunikasi dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah. Mengapa demikian ? Pembuat undang-undang mempunyai arugumentasi karena mengingat telekomunikasi merupakan salah satu cabang produksi yang penting dan strategis dalam kehidupan nasional, maka penguasaannya dilakukan oleh negara, yang dalam penyelenggaraan ditujukan untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan dan kemakmuran rakyat. Dengan begitu pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, dan pengendalian. Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi, ini dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global. Fungsi penetapan kebijakan, antara lain, perumusan mengenai perencanaan dasar strategis dan perencanaan dasar teknis telekomunikasi nasional. Fungsi pengaturan mencakup kegiatan yang bersifat umum dan atau teknis operasional yang antara lain, tercermin dalam pengaturan perizinan dan persyaratan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Fungsi pengawasan adalah pengawasan terhadap penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk pengawasan terhadap penguasaan pengusahaan, pemasukan, perakitan, penggunaan frekuensi dan orbit satelit, serta alat, perangkat, sarana dan prasarana telekomunikasi. Fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian dilaksanakan oleh Menteri. Sesuai dengan perkembangan keadaan, fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilimpahkan kepada suatu badan regulasi.

Peranserta Masyarakat Menyelenggarakan Telekomunikasi
Dalam rangka efektivitas pembinaan, pemerintah melakukan koordinasi dengan instansi terkait, penyelenggara telekomunikasi, dan mengikutsertakan peran masyarakat. Dalam posisi yang demikian, pelaksanaan pembinaan telekomunikasi yang dilakukan Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat, berupa penyampaian pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat mengenai arah pengembangan pertelekomunikasian dalam rangka penetapan kebijakan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang 70 telekomunikasi. Pelaksanaan peran serta masyarakat diselenggarakan oleh lembaga mandiri yang dibentuk untuk maksud tersebut. Lembaga seperti ini keanggotaannya terdiri dari asosiasi yang bergerak di bidang usaha telekomunikasi, asosiasi profesi telekomunikasi, asosiasi produsen peralatan telekomunikasi, asosiasi pengguna jaringan, dan jasa telekomunikasi serta masyarakat intelektual di bidang telekomunikasi. Ketentuan mengenai tata cara peran serta masyarakat dan pembentukan lembaga masih akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penanggungjawab Administrasi Telekomunikasi
Menteri bertindak sebagai penanggung jawab administrasi telekomunikasi Indonesia. Sesuai dengan ketentuan Konvensi Telekomunikasi Internasional, yang dimaksud dengan Administrasi Telekomunikasi adalah Negara yang diwakili oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Dalam hal ini, Administrasi Telekomunikasi melaksanakan hak dan kewajiban Konvensi Telekomunikasi Internasional dan peraturan yang menyertainya. Administrasi Telekomunikasi Indonesia juga melaksanakan hak dan kewajiban peraturan internasional lainnya seperti peraturan yang ditetapkan Intelsat (Internasional Telecommunication Satellite Organization) dan Inmarsal (Internasional Maritime Satellite Organization) serta perjanjian internasional di bidang telekomunikasi lainnya yang diratifikasi Indonesia.

Contoh Kasus Regulasi dan Peraturan UU No. 36 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
Dengan ketatnya persaingan yang terjadi di dunia telekomunikasi, maka banyak para operator yang memanfaatkan media lain untuk dapat memasarkan produknya agar dapat di lihat oleh orang banyak, yaitu dengan menggunakan Media komunikasi massa media tersebut adalah audio (radio), audio visual (televisi), jaringan internet dan media cetak seperti koran, majalah, tabloid, brosur, papan iklan dan lain-lain. Banyaknya media massa tersebut menimbulkan persaingan di antara pengguna media yang ingin memasarkan produk dan jasanya. Tetapi sekarang sering kali persaingan itu berujung tidak sehat. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. oleh karena itu diperlukan ada-nya etika dalam menjalankan media komunikasi massa. pengaruh dari kegiatan komunikasi melalui media massa sangat lah kuat karena pesan – pesan di sebarkan secara luas dan terus menerus,sehingga membuat khalayak sulit untuk menentukan pesan mana yang harus di terima atau yang mana yang tidak.
Media cetak merupakan salah satu media massa yang berpengaruh di indonesia. media cetak juga sering digunakan untuk mengiklankan barang dan jasa dari suatu instansi. dalam makalah ini saya mengambil contoh kasus pelanggaran etika dalam media massa yaitu iklan yang di produksi oleh telkomsel dengan bentuk papan iklan dengan judul ‘’Tetangga Sebelah’’ dan iklan XL Bebas yang di produksi oleh PT.Excelcomindo dengan bentuk papan iklan.


Pelanggarannya adalah:
  1. Iklan XL Bebas yang berbentuk papan iklan yang di produksi oleh PT.Excelcomindo melanggar EPI BAB IIIA No. 1.2.2 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh menggunakan kata – kata superlatif seperti ‘’ paling  ‘’, ‘’ nomor satu ‘’, ‘’ top ‘’ atau kata – kata berawalan ‘’ter’’ dan atau bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat di buktikan dengan pernyataan tertulis dari sumber yang otentik. Karena di dalam papan iklan XL di temukan kata – kata superlatif yaitu : Tarif ‘’Ter’’murah. yaitu Rp 0,1/detik.
  2. Pelanggaran juga dilakukan oleh Telkomsel, papan iklan yang berjudul ‘’Tetangga Sebelah’’ melanggar EPI BAB IIIA No. 1.21 yang menyatakan bahwa iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung karena papan iklan Telkomsel yang di pasang di samping papan iklan XL Bebas terdapat gambar lelaki dengan jempol menunjuk ke arah papan iklan XL di sertai kata – kata “Tetangga sebelah ngomongnya paling murah TERNYATA tarifnya ribet banget jaringannya terbatas”. Kata – kata tersebut secara tidak langsung telah merendahkan produk XL.


Sumber:

Rangkuman dan Contoh Kasus Peraturan dan Regulasi UU No. 19 Tentang Hak Cipta


Ketentuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti, paten yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu yang berlaku saat ini Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 ayat 1).

Lingkup Hak cipta
Lingkup hak cipta diatur didalam bab 2 mengenai Lingkup Hak Cipta pasal 2-28:
  • Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
  • Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13), hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.


Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Kemudian yang dimaksud menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan memperbanyak ciptaan atau memberikan ijin untuk itu.

Pasal 12 ayat 1 :
(1) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomime.
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  • Arsitektur.
  • Peta.
  • Seni batik.
  • Fotografi.
  • Sinematografi.
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, data base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.”

Menurut Pasal 1 ayat 8, yaitu :
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.

Pasal 2 ayat 2, yaitu:
Pencipta dan /atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program komputer (software) memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan 18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial, misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari penciptanya. Kepentingan yang wajar dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Prosedur Pendaftaran HAKI
Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta pasal 35 bahwa pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HAKI) yang kini berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HAKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HAKI. "Daftar Umum Ciptaan" yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HAKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Prosedur mengenai pendaftaran HAKI diatur dalam bab 4, pasal 35-44.

Contoh Kasus Peraturan dan Regulasi UU No. 19 Tentang Hak Cipta

Teritori (wilayah) :
Indonesia – Malaysia

Fokus kasus pelanggarannya :
Malaysia Pernah Menjiplak Lagu “Bengawan Solo” Dengan Nama “Main Cello”

Alur kasus pelanggaran : 
GESANG MARTOHARTONO adalah seniman dunia yang lahir di Indonesia. Lagu-lagu ciptaan Gesang telah diterjemahkan ke berbagai bahasa di antaranya, Inggris, Mandarin dan Jepang. Untuk menghindari terjadinya pengklaiman karya dari negara lain, seperti pengklaiman lagu “Bengawan Solo” oleh beberapa warga Belanda baru-baru ini, perusahaan rekaman Penerbit Musik Partiwi (PMP) telah mengurus royalti lagu-lagu ciptaan Gesang yang berjumlah 44 judul lagu ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Semua sertifikat paten lagu Gesang tersebut, sudah terbit sejak 25 September 2009. Berdasarkan keterangan dari Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, lagu-lagu Gesang juga sempat dijiplak oleh negara Malaysia, “Tahun 1960 lalu, salah satu lagu ciptaan Gesang  yang sangat terkenal, yakni ‘Bengawan Solo’ pernah dijiplak oleh Malaysia dengan judul lagu ‘Main Cello’,” kata Andy Hutadjulu, Jumat, 21 Mei 2010.“Irama, nada dan tempo lagu tersebut sama dengan lagu ‘Bengawan Solo’, hanya saja syair dan judulnya yang diubah,” kata Andy Hutadjulu, General Manager PMP di Solo, Jumat, 21 Mei 2010. Andy mengungkapkan, polemik penjiplakan lagu karya Gesang  oleh  Malaysia baru selesai ketika Presiden Soekarno, kala itu turun tangan langsung. Bung Karno sengaja mengundang pihak Malaysia di sebuah acara perlombaan olahraga di Senayan. “Di situ lagu Bengawan Solo dimainkan dan Gesang juga menyaksikannya langsung.” Dengan melihat itu, Malaysia baru mengakui, kalau lagu itu adalah karya Gesang, musisi Indonesia.

Yang terlibat :
Malaysia yang menjiplak lagu Bengawan Solo milik Gesang.

Sumber:

Rabu, 24 April 2013

5 Aplikasi Instan Messenger Terpopuler pada Android


Salah satu fenomena setelah muncul bermacam-macam smartphone adalah semakin larisnya Instan Messenger (IM). Tidak dipungkiri sih penggunaan IM jauh lebih efektif, cepat, mudah dan relatif hemat daripada berkomunikasi text messenger secara konvensional dengan SMS. Di Blackberry dan iPhone justru malah punya produk sendiri buat layanan satu ini, seperti BBM pada Blackberry atau iMessage pada iPhone. Terbukti di Blackberry, BBM menjadi komoditas utama dan yang paling banyak dicari khususnya untuk pengguna Blackberry di Indonesia.
Di Android, memang tidak ada layanan eksklusif untuk service IM ini namun jangan salah di Google play saat ini sudah tersedia puluhan aplikasi IM yang gak kalah keren sama BBM atau iMessage. Apa saja itu, berikut 5 aplikasi pilihan IM dari Aplikanologi.

WhatApps


Banyak yang beranggapan kalo aplikasi WhatApps ini termasuk salah satu aplikasi wajib bagi pengguna Android. Cross-platform lah yang menjadikan WhatsApp ini menjadi pilihan penggunanya, karena WhatsApp ini menjangkau hampir semua pengguna Smartphone seperti Android, IPhone, Blackberry, atau Windows Phone. Kepraktisan yang ditawarkan pun menjadikan WhatsApp semakin juara. Kita tak perlu melakukan add/invite contact ke WhatsApp karena aplikasi ini secara otomatis akan mendeteksi contact nomer telpon di Android kamu dan akan memasukkan pengguna yang memasang aplikasi WhatsApp di WhatsApp Contact. Hal ini bisa terjadi karena whatApps menggunakan ID nomer telpon, bukan PIN atau yang lainnya.
Secara tampilan aplikasi ini sangat simple, namun secara fitur aplikasi ini luar biasa sebut saja fitur-fitur pendukung seperti GroupChat, Fitur send picture, audio, video, contact, dan juga Map Location membuat aplikasi ini semakin keren. Satu lagi load ringan dan stabil membuat aplikasi ini menjadi salah satu IM terbaik di Android untuk saat ini.

Line


Tidak jauh beda dengan WhatsApp aplikasi ini juga menggunakan Nomer Handphone sebagai ID-usernya, model Chatnya pun hampir sama, kamu bisa melakukan Personal Chat ataupun membuat Group Chat untuk conversation chat berjamaah. Pada Line ini terdapat fitur Voice Call yang dapat kamu gunakan untuk menelpon temen Line kamu. Namun tentu saja kamu harus mempunyai koneksi yang joss untuk melakukan Voice Call ini, kalo koneksi kamu ngga joss ya suaranya ngga jelas bahkan mungkin akan terputus dengan sendirinya.
Yang spesial dari Line ini adalah fiturnya yang bisa dikatakan lebih canggih daripada IM lainnya, fitur canggih itu misalnya add friend hanya dengan men-shake atau menggoyang-nggoyangkan device secara bersamaan dengan teman yang akan kamu invite, dan disaat itu secara otomatis contact temen kamu akan dimasukkan kedalam contact Line. Barcode Scan juga terdapat pada aplikasi ini untuk meng-invite contact lain.
Kelebihannya, Line menyediakan banyak pilihan Emoticon yang disebut Sticker, entah kenapa aplikasi ini membuat nama kategori sendiri untuk IM Smiley. Yang jelas sticker yang lucu-lucu dan unyu-unyu nggilani ini akan membuatmu betah menggunakan Line, bahkan mungkin kamu hanya akan melakukan send Sticker aja daripada melakukan Chat.
Kekurangannya, aplikasi ini sering ada delay ketika digunakan, jadi menjadi kurang yahud terutama untuk komunikasi yang sifatnya mendesak.

WeChat


Sama dengan kedua aplikasi IM diatas, WeChat juga menggunakan nomer telepon sebagai ID. Kelebihannya, aplikasi ini mempunyai banyak sekali fitur didalamnya. WeChat ini selain di desain untuk sekedar Instant Messanger sepertinya didesain juga untuk menjadi semacam social media baru. sedikit aneh, tapi kenyataannya WeChat mampu menghadirkan gaya komunikasi baru yang belum ada duanya.
Aplikasi ini selain bisa chating kita juga bisa menggunakan menu Social yang di dalamnya terdapat fitur Moments yang bentuknya mirip-mirip dengan Path, pada bagian Moments ini kamu dapat meng-upload foto, menge-like foto dan sekaligus memberikan komentar ke foto-foto yang di upload oleh teman kamu yang sudah ada di list WeChat. Ngga tanggung-tanggun di bagian Upload Photo inipun terdapat fitur Photo Filter yang mirip kaya Instagram, dengan Photo Filter ini kamu dapat mengedit tampilan foto sesuai dengan keinginan kamu.
Dan masih bejibun lagi fitur pada aplikasi ini, yang kalo dibahas disini bisa gak kelar-kelar. Sayangnya dengan fitur seperti diatas, membuat aplikasi ini jadi berat dan lumayan besar sekitar 10MB. Menilik dari segi efisiensi aplikasi WeChat sebagai IM juga jadi kurang, karena fitur-fiturnya bisa membuat pengguna menjadi kurang fokus.

Viber


Satu pilihan lain untuk IM adalah aplikasi Viber ini. Salah satu aplikasi IM yang bisa buat voice call, aplikasi yang udah punya pengguna lebih dari 40 juta di seluruh dunia ini mengklaim punya fitur VOIP (Voice Over Internet Protocol) yang ciamik. Suaranya sebening embun pagi mungkin ya.
Fitur yang diandalkan Viber emang voice call-nya kalo kita punya koneksi tingkat dewa bisa dapet HD sound quality yang katanya jauh lebih enak didenger daripada suara telpon konvensional. Nah ini yang jadi masalah buat pengguna di Indonesia, secara kita tau kualitas koneksi internet belum mumpuni kayak punya orang-orang bule nan jauh di sana. Kalo mau menikmati telpon dengan suara HD mesti nyati hotspot yang kenceng dulu, itu aja lawan telponnya juga harus pake koneksi kenceng juga. Viber juga bisa buat ngirim foto lewat messenger.
Sama kayak aplikasi IM di Android lainnya, kontak yang dipake adalah kontak handphone, tanda pengenalnya nomor HP. Misalnya udah ada temen di kontak yang udah pake Viber maka temen kamu itu otomatis masuk ke dalam kontak Viber.

Cubie Messenger


Rekomendasi aplikasi IM terakhir adalah Cubie messenger. Secara umum fitur yang ada pada aplikasi nggak jauh beda dengan apa yang ada di Line, selain teks juga ada fitur stiker buat kirim gambar gambar lucu, juga ada voice note, smiley, musik, gambar dan lain-lain selayaknya aplikasi messenger. Kelebihannya dengan aplikasi messenger ini kita bisa share langsung coretan atau gambar yang kita bikin sendiri.
Berbeda dengan ke-empat aplikasi sebelumnya pada Cubie Messenger ini kita musti generate PIN dulu sebagai ID, agak repot sih tapi lebih aman untuk membatasi privacy. 

Perkembangan Android di Indonesia


Kedatangan Sistem Operasi Android di Indonesia memang masih terasa baru, namun saat ini para pengguna Android pun terus bertambah dan semakin ramai, terutama pada pasar teknologi ponsel pintar. Karena Android sendiri memiliki sistem open source.
Android adalah sistem operasi yang berbasis Linux untuk telepon seluler seperti telepon pintar dan komputer tablet. Android menyediakan platform terbuka bagi para pengembang untuk menciptakan aplikasi mereka sendiri untuk digunakan oleh bermacam peranti bergerak. Awalnya, Google Inc. membeli Android Inc., pendatang baru yang membuat peranti lunak untuk ponsel. Kemudian untuk mengembangkan Android, dibentuklah Open Handset Alliance, konsorsium dari 34 perusahaan peranti keras, peranti lunak, dan telekomunikasi, termasuk google, HTC, Intel, Motorola, Qualcomm, T-Mobile dan Nvidia.
Pada saat perilisan perdana Android, 5 November 2007, Android bersama Open Handset Alliance menyatakan mendukung pengembangan standar terbuka pada perangkat seluler. Di lain pihak, Google merilis kode–kode Android di bawah lisensi Apache, sebuah lisensi perangkat lunak dan standar terbuka perangkat seluler.
Di dunia ini terdapat dua jenis distributor sistem operasi Android. Pertama yang mendapat dukungan penuh dari Google atau Google Mail Services (GMS) dan kedua adalah yang benar–benar bebas distribusinya tanpa dukungan langsung Google atau dikenal sebagai Open Handset Distribution (OHD).

Perkembangan android di Indonesia
Sekitar dua tahun yang lalu telepon genggam berbasis Android resmi masuk di negara Indonesia, pada saat itu harganya masih sangat mahal dan produknya pun masih bisa dibilang langka. tetapi sekarang keadaannya sudah sangat berbeda. Banyak vendor baik lokal maupun luar memasarkan berbagai macam handset berbasis Android di Indonesia. Harga dan jenisnya pun bervariasi, mulai dari yang berharga di bawah Rp 1 juta hingga di atas Rp 5 juta.
Dengan masuknya berbagai jenis handset murah berbasis Android di Indonesia, Android makin menyentuh para konsumen yang berdaya beli rendah seperti mahasiswa. Masyarakat pun sekarang makin mudah untuk mencoba berbagai teknologi baru yang disajikan oleh Android karena harganya yang makin terjangkau dan jenisnya yang semakin beragam.
Handset Android dengan segala daya tariknya berpotensi menggeser pasar telepon genggam yang ada di Indonesia saat ini.  Android juga memiliki wadah untuk saling berbagi, saling sharing tips dan trik, pada sebuah forum. pengguna Android Indonesia  bisa saling bertukar informasi melalui forum-forum yang banyak sekali bertebaran di internet. Perkembangan forum-forum itu juga sejalan dengan perkembangan Android Indonesia, semakain banyak ponsel android, semakin banyak pulan forum-forum yang lahir.
Melihat cepatnya perkembangan Android di dunia, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat di Indonesia pun akan mengikuti tren Android di dunia. Dengan melihat semakin gencarnya vendor-vendor handphone memasarkan handphone Android murah di Indonesia, bisa jadi dalam beberapa tahun kedepan Android akan semakin mendominasi Indonesia. Bukan tidak mungkin produk ini akan menjadi handset "sejuta umat" berikutnya di Indonesia.
Tentu saja selain harga handphone yang murah, agar Android semakin dapat memasyarakat di Indonesia dibutuhkan paket data yang lebih baik dan pemasaran yang gencar dan tepat sasaran dari vendor handphone. Mungkin jika vendor handphone lokal juga ikut semakin gencar memasarkan handphone-handphone berbasis Android efeknya akan lebih cepat karena mereka mengerti apa yang diinginkan oleh kebanyakan orang Indonesia dan bagaimana strategi pemasaran yang tepat

Selasa, 23 April 2013

Sejarah Twitter yang Fenomenal



Twitter adalah sebuah situs web yang dimiliki dan dioperasikan oleh Twitter Inc., yang menawarkan jejaring sosial berupa mikroblog sehingga memungkinkan penggunanya untuk mengirim dan membaca pesan yang disebut kicauan (tweets). Kicauan adalah teks tulisan hingga 140 karakter yang ditampilkan pada halaman profil pengguna. Kicauan bisa dilihat secara luar, namun pengirim dapat membatasi pengiriman pesan ke daftar teman-teman mereka saja. Pengguna dapat melihat kicauan penulis lain yang dikenal dengan sebutan pengikut.

Semua pengguna dapat mengirim dan menerima kicauan melalui situs Twitter, aplikasi eksternal yang kompatibel (telepon seluler), atau dengan pesan singkat (SMS) yang tersedia di negara-negara tertentu. Situs ini berbasis di San Bruno, California dekat San Francisco, di mana situs ini pertama kali dibuat. Twitter juga memiliki server dan kantor di San Antonio, Texas dan Boston, Massachusetts.

Sejak dibentuk pada tahun 2006 oleh Jack Dorsey, Twitter telah mendapatkan popularitas di seluruh dunia dan saat ini memiliki lebih dari 100 juta pengguna. Hal ini kadang-kadang digambarkan sebagai "SMS dari internet".

Sejarah

Twitter berawal dari sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh anggota dewan dari Podcasting perusahaan Odeo. Dalam pertemuan tersebut, Jack Dorsey memperkenalkan ide twitter dimana individu bisa menggunakan SMS layanan untuk berkomunikasi dengan sebuah kelompok kecil. Proyek ini dimulai pada tanggal 21 secara terbuka pada tanggal 15 Juli 2006. Twitter menjadi perusahaan sendiri pada bulan April 2007.

Popularitas Twitter mulai meningkat pada tahun 2007 ketika terdapat festival South by Southwest (SXSW). Selama acara tersebut berlangsung, penggunaan Twitter meningkat dari 20.000 kicauan per hari menjadi 60.000. Reaksi di festival itu sangat positif.

Pada tanggal 14 September 2010, Twitter mengganti logo dan meluncurkan desain baru.

Pertumbuhan

Sudah lebih dari 400.000 kicauan dikirim-tampil (post) per kuartal pada tahun 2007. Kemudian berkembang menjad 100 juta kicauan dikirim-tampil per kuartal pada 2008. Pada akhir tahun 2009, 2 miliar per kuartal kicauan sudah dikirim-tampil. Pada kuartal pertama tahun 2010, 4 miliar kicauan yang dikirim-tampil. Pada bulan Februari 2010 pengguna Twitter mengirimkan 50 juta per hari. Pada Juni 2010, sekitar 65 juta kicauan yang dikirim-tampil setiap hari, setara dengan sekitar 750 kicauan dikirim setiap detik, menurut Twitter.

Pengguna Twitter akan menjadi lebih aktif ketika ada kejadian menonjol. Sebagai contoh, rekor diciptakan pada Piala Dunia 2010, ketika penggemar menulis 2940 kicauan per detik di kedua periode 30 setelah Jepang mencetak gol melawan Kamerun pada tanggal 14 Juni 2010. Rekor dipatahkan lagi ketika 3085 kicauan per detik yang dikirim-tampil setelah kemenangan Los Angeles Lakers di Final NBA 2010 pada tanggal 17 Juni 2010. Hal ini pun terjadi ketika penyanyi Michael Jackson meninggal dunia pada tanggal 25 Juni 2009, server Twitter turun karena pengguna memperbarui status mereka untuk memasukkan kata-kata "Michael Jackson" pada tingkat 100.000 kicauan per jam.

Cara Sederhana Menenangkan Pikiran


  1. Asah spiritualitas: Perbanyaklah berdoa dan mendekatkan diri pada Tuhan untuk menjernihkan pikiran Anda
  2. Ubah Situasi. Hidup itu penuh pilihan: Jika Anda merasa mentok menghadapi suatu masalah, jangan langsung merasa kalau anda menemui jalan buntu. Segera ubah situasi. Cari cara untuk mendapatkan solusinya. Misalnya, jika beban yang Anda rasakan sudah melewati batas, cobalah untuk menceritakan masalah Anda kepada orang lain dan meminta pendapatnya
  3. Jangan bosan belajar, membuat perubahan dan meminta maaf: Tidak ada istilah terlambat untuk berbuat baik. Ingatlah, jika hari ini Anda berbuat baik, Anda akan mendapatkan imbalannya di lain hari. Hari-harimu sangatlah berarti.
  4. Terima apa yang tidak bisa diubah: Stres bisa terjadi setiap saat. Dari pada meratapi masalah, lebih baik Anda menerima apa yang terjadi serta berpikir positif bahwa suatu saat nanti jalan keluar yang positif akan menghampiri Anda.
  5. Cara Anda mengelola stres menentukan kualitas hidup Anda: Coba ikuti kegiatan sosial di lingkungan sekitar Anda. Penelitian mengungkapkan bahwa menjadi relawan memberi manfaat yang sangat besar bagi ketenangan jiwa seseorang. Coba Aja!!
  6. Manjakan diri: Stres memiliki pengaruh yang cukup besar bagi kondisi kesehatan seseorang. Siasati stres dengan memberikan waktu luang pada aktivitas harian Anda. Mulailah memanjakan diri, dengan melakukan relaksasi untuk menenangkan pikiran. Cari teman yang bersedia membantu merelaksasikan pikiran anda
  7. Lenyapkan rasa cemas: Kadangkala, kita sering mengkhawatirkan sesuatu yang belum terjadi. Padahal, apa yang Anda cemaskan belum tentu terjadi. Jadi, jangan teralu cepat meramal sesuatu hal buruk akan terjadi pada Anda. Bebaskan pikiran kita dari kecemasan yang tak tak ada alasannya!!
  8. Ungkapkan kebahagiaan Anda: Biasakan berbicara dengan kata-kata yang membangkitkan rasa gembira dan sikap positif. Kata-kata bisa mempengaruhi emosi dan sikap Anda, sehingga situasi ini bisa memacu semangat Anda.
  9. Satu senyuman membuat hidup Anda bersemangat: Jadi tersenyumlah. Orang lain yang melihat Anda, pasti akan ikut bahagia karena melihat anda tersenyum.
  10. Belajar menghargai dan menyayangi orang yang telah berusaha care dengan Anda: mulailah menghargai mereka yang juga menyayangi anda. coba untuk menebarkan kasih sayang anda pada mereka yang telah memperhatikan anda dan menyayangi anda. Bina huhungan dengan orang-orang terdekat anda yang dapat membuat Anda bahagia.
  11. Yakin pada diri sendiri: Berhenti berharap kepada orang lain. Kebahagiaan tidak bergantung pada orang lain, tetapi ada dalam diri Anda sendiri. Berusahalah!!

Contoh Kasus Mengenai Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT dan Komputer Crime (Cyber Crime)


Jenis - jenis ancaman akibat menggunakan Teknologi Iinformasi beserta contohnya, ancaman-ancaman yang terjadi diantaranya sebagai berikut :
  • Serangan  jarak dekat dimaksud disini seperti hal contoh hacker jadi si hacker ini menyerang secara fisik piranti jaringan dan tujuan dari serangan si hacker ini memblok  informasi yang ada dan memodifikasi nya.
  • Serangan orang dalam dimaksud disini serangan yang dilakukan di dalam suatu organisasi dan terdapat dua jenis yanitu dilakukan dengan sengaja atau tidak disengaja. Disengaja disini dimaksudkan untuk mencuri dan merusak informasi yang ada, dan tidak disengaja biasa nya terjadi karena kecerobohan pengguna dan tidak bermaksud melakukan kejahatan.
  • Serangan aktif yang dimaksud disini adalah membongkar suatu sistem keamanan.
  • Serangan pasif yang dimaksud disini serangan nya yaitu memonitor suatu kegiata dengan berjuan tidak baik.

Menurut pendapat saya, teknologi informasi sudah menjadi suatu hal yang menjadi pusat dari pada kegiatan orang banyak. Sehingga banyak sekali kasus criminal yang sering dilakukan melalui teknologi informasi. Untuk menanggulangi semua ancaman itu, kita sebagai pengguna teknologi informasi seharusnya memiliki pengetahuan tentang kemanan teknologi informasi khususnya kompueter. Sehingga pengetahuan itu dapat menjaga kita dari serangan-serangan atau ancaman-ancaman berbau criminal melalu TI. Selain itu untuk menghindari ancaman melauli TI dibutuhkan sebuah pengendalian di system teknologi informasi. Pengendalian di sistem teknologi informasi terbagi menjadi dua kelompok, yaitu:
  • Pengendalian secara umum (General Controls) pengendalian secara umum merupakan pengendalian sistem teknologi informasi yang paling luar yang harus dihadapi terlebih dahulu.
  • Pengendalian aplikasi (Application Controls) pengendalian aplikasi merupakan pengendalian yang dipasang pada pengelolaan aplikasinya.


Cyber Crime

Cyber crime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet, contoh kejahatan ini adalah aktivitas port scanning atau probing yang dilakukan untuk melihat servis-servis apa saja yang terdapat di server target.

Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku, karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Cyber Espionage & Sabotage and Extortion
  • Cyber Espionage: Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringankomputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
  • Sabotage and Extortion: Merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
  • Offense against Intellectual Property: Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  • Cyberstalking: Dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
  • Carding: Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain, dan digunakan dalam transaksi perdaganan di internet, seperti nomor kartu kredit dan nomor PIN ATM.
  • Penyebaran virus secara sengaja: Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Contoh kasus: virus bebek, I love you dan brontok.
  • Hacking dan Cracking: Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail, dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untuk memiliki kemampuan penguasaan sistem di atas rata-rata pengguna.
  • Cybersquatting and Typosquatting: Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain, dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
  • Typosquatting: Merupakan kejahatan dengan membuat domain plesetan, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
  • Hijacking: Merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling seringterjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  • Cyber Terorism: Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.


Beberapa Kasus Cyber Crime
  • Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain: Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “userid” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
  • Membajak situs web: Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya.
  • Probing dan port scanning: Salah satu langkah yang dilakukan cracker sebelum masuk ke server yang ditargetkan adalah melakukan pengintaian. Cara yang dilakukan adalah dengan melakukan “port scanning” atau “probing” untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache, mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya. Yang bersangkutan memang belum melakukan kegiatan pencurian atau penyerangan, akan tetapi kegiatan yang dilakukan sudah mencurigakan. Apakah hal ini dapat ditolerir (dikatakan sebagai tidak bersahabat atau unfriendly saja), ataukah sudah dalam batas yang tidak dapat dibenarkan sehingga dapat dianggap sebagai kejahatan?
  • Virus: Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak, seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina)? Apakah diperbolehkan membuat virus komputer?
  • Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack: DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan, maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.
  • Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain: Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain, dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain.

Menurut Pendapat saya, Cyber crime merupakan bentuk penyerangan yang sangat berbahaya, cyber crime melakukan penyerangan terhadap content, sistem komputer dan sistem komunikasi milik orang lain atau milik umum di dalam cyberspace. Dibutuhkan beberapa upaya yang harus dilakukan dalam menanggulangi  merebaknya kejahatan di dunia maya. Berikut adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi merebaknya kejahatan di dunia maya, antara lain:
  • Pengamanan Sistem
  • Penanggulangan Global
  • Perlunya Cyberlaw
  • Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
          Sumber: