1.
Pengertian
Etika
Menurut
bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan
(studi penggunaan nilai-nilai etika) (id.wikipedia.org).
Kata
etika, seringkali disebut pula dengan kata etik, atau ethics (bahasa Inggris),
mengandung banyak pengertian.
Dari
segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata Latin “Ethicos”
yang berarti kebiasaan. Dengan demikian menurut pengertian yang asli, yang
dikatakan baik itu apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kemudian lambat
laun pengertian ini berubah, bahwa etika adalah suatu ilmu yang mebicarakan
masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan
mana yang dapat dinilai tidak baik.
Etika
juga disebut ilmu normative, maka dengan sendirinya berisi ketentuan-ketentuan
(norma-norma) dan nilai-nilai yang dapat digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam kamus
besar bahasa Indonesia terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1988),
etika dirumuskan dalam tiga arti, yaitu;
- Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak).
- Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
- Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
2.
Pengertian
Profesi
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang
bermakna Janji untuk memenuhi kewajiban melakuakn suatu tugas khusus secara
tetap/permanen. Profesi sendiri memiliki arti sebuah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan dan keahlian khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses setrifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Profesi
adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi, karena profesi
memiliki karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya.
3.
Pengertian
Profesionalisme
Dalam
Kamus Kata-Kata Serapan Asing Dalam Bahasa Indonesia, karangan J.S. Badudu
(2003), definisi profesionalisme adalah mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang
merupakan ciri suatu profesi atau ciri orang yang profesional. Sementara kata
profesional sendiri berarti: bersifat profesi, memiliki keahlian dan
keterampilan karena pendidikan dan latihan, beroleh bayaran karena keahliannya
itu.
Dari
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa profesionalisme memiliki dua criteria
pokok, yaitu keahlian dan pendapatan (bayaran). Kedua hal itu merupakan satu
kesatuan yang saling berhubungan. Artinya seseorang dapat dikatakan memiliki
profesionalisme manakala memiliki dua hal pokok tersebut, yaitu keahlian
(kompetensi) yang layak sesuai bidang tugasnya dan pendapatan yang layak sesuai
kebutuhan hidupnya.
4.
Ciri-Ciri
Profesionalisme
Punya ketrampilan yang
tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu
yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
Punya ilmu dan
pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam
membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik
atas dasar kepekaan.
Punya sikap
berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan
lingkungan yang terbentang di hadapannya.
Punya sikap mandiri
berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan
menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi
diri dan perkembangan pribadinya.
5.
Pengertian
Kode Etik
Organisasi profesi
biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan
bagi mereka yang melanggar aturan. Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN),
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Kode etik :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar